13 Pelaku Tindak Kriminal Berhasil diamankan Polres Palu
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian resor Palu (Polres Palu) berhasil mengamankan 13 pelaku tindak kriminal di Kota Palu dari operasi yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Palu dari Oktober hingga November 2019 di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP. Moch Sholeh dalam konfrensi pers di Polres Palu, Selasa (12/11/2019) menyampaikan, para pelaku kriminal ditangkap di sembilan TKP di Kota Palu diantaranya di Jalan Samudra Pasifik No.01 Kelurahan Kabonena tepatnya di Yayasan An Nur Buuts, di Jalan Rajawali Kelurahan Lolu Utara, di Jalan Merpati tepatnya di komplek perumahan Mahkota Indah Residence, di BTN Lasoani, di Jalan Kimaja, di BTN Lagarutu cp 1 Blok F, di Jalan Dewi Sartika, di Jalan Uwe Goyo Kelurahan Tondo, di Jalan RE Martadinata dan di Jalan Maleo Kelurahan Tanamodindi.
“Tindak pelaku Semuanya adalah para pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan), Curat (Pencurian Elektronik) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan jumlah 13 pelaku dengan TKP diberapa tempat,” ujar Kapolres
Para pelaku berhasil diamankan hasil pengembangan dari 9 laporan (LP) masyarakat yang masuk ke Polres Palu. Para pelaku diancam dengan pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saya ingatkan kepada para pelaku kekerasan seperti begal, pencurian dan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat agar tidak melakukannya lagi, sebab saya akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kekerasan. Jika melawan, kita akan akan ambil tindakan lebih tegas lagi, bila perlu menembaknya,” tegas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kriminal diantaranya sepeda motor, laptop, kamera, hanphone (HP) serta 46 keping sarang walet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar