Jumat, 08 November 2019

Bhabinkamtibmas Desa Boya Baliase Bripka Agus Rifai bersama Kanit Reskrim polsek Marawola Aipda Nasrun selesaikan masalah warga secara kekeluargaan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Polisi dituntut dapat menunjukkan fungsi dan perannya sebagai ujung tombak polri, Bhabinkamtibmas desa Boya Baliase dan kanit reskrim Polsek Marawola bertempat di Rumah dari Bapak KISMAN warga desa Boya Baliase Kec.Marawola melakukan pembinaan terhadap Sdra IRAWAN yang telah mengambil barang dari Kakak nya Sdri SUARNI berupa Seng dan telah di jual ke orang , Kamis (7/11/2019).
Sementara kronologi kejadiannya adalah Sdra IRAWAN telah mengambil Barang Berupa Seng milik dari kakak nya Sdri SUARNI dan di ketahui serta di tanyakan oleh Kakak nya namun Sdra.IRAWAN mengelak dan marah sehingga Bapak mereka Bapak KISMAN marah dan bertengkar sehingga membuat warga berkumpul,untuk menghindari hal yang tidak di inginkan salah seorang warga melaporkan ke polsek Marawola.
Saat datang ke TKP Kanit Reskrim Dan Bhabinkamtibmas desa Boya Baliase Bersama anggota lain menenangkan kedua belah pihak serta memberikan nasehat dan pesan tentang kamtibmas,Sdra IRAWAN untuk sementara di amankan di polsek Marawola guna mendapatkan pembinaan guna menunggu proses mediasi kekeluargaan di karenakan kakak dan orang tua nya tidak ingin permasalahan tersebut lanjut mengingat masih saudara kandung dan anak sendiri dan menginginkan agar maslah ini di selesaikan secara kekeluargaan.
Atas permintaan dari kedua orang tua dan kakak nya Sdri.SUARNI masalah tersebut akan di selesaikan secara kekeluargaan dan akan dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama yang disaksikan oleh sekertaris Desa Boya Baliase, Bapak SUPIRMAN Kakak dan orang tua dari Sdra.IRAWAN pada besok hari Jumat tanggal 8/11/2019 di polsek Marawola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar