Kamis, 14 November 2019

Polres Poso Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso kembali berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu di kelurahan kayamanya kecamatan Poso Kota.Rabu(13/12/19).
Tiga pria di amankan atas kejadian tersebut, antara lain Lk. TA (45) warga kelurahan kayamanya poso kota, Lk. MG (38) warga kelurahan kayamanya poso kota dan Lk. S (33) warga kelurahan Kawua kecamatan Poso Kota selatan.
Kaurbin Ops IPTU Supriadi Bakri, SH saat Konferensi Pers di hadapan awak media mengatakan awal penangkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik Lk. TA sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.
Ia menjelaskan, pada saat penyelidikan, Anggota Sat Resnarkoba melihat Lk. MG  membuang bungkusan yang merupakan lima paket shabu-shabu di halaman rumah Lk. TA yang kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap Lk. TA dan Lk. MG.
Setelah di interogasi dan pengembangan kasus, keduanya mengatakan bahwa paket shabu-shabu tersebut sebagian besar merupakan pesanan dari Lk. S.
“dari hasil keterangan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Lk. S di kelurahan kawua kecamatan poso kota selatan”jelas KBO.Rabu(12/11/19).
Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak Kepolisian juga mengemankan barang bukti paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, alat hisap, handphone,
Di samping kata KBO, dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Poso di sebutkan bahwa ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu merupakan satu kompoltan yang saling bekerja sama untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Ketiganya akan di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun hukuman penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar