Ops Pekat Tinombala II Tahun 2019, Polda Sulteng Sita 25 Botol Cap Tikus
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita Minuman Keras (Miras) tradisional jenis cap tikus dan bir bintang dari salah satu warga dalam pelaksanaan razia Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tinombala II Tahun 2019, Selasa (20/11/2019).
Razia ops pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Lexi Dj Gagogal, SH, MH dan berhasil menyita 25 botol cap tikus dan 15 botol bir bintang dirumah penjual miras berinisial H (43) warga Jalan Datu Adam, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Operasi ini di lakukan dalam rangka Ops Pekat Tinombala II Tahun 2019 guna memberantas miras dan menjaga stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Sulteng serta menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal 2019 dan Tahun baru 2020,” ujar ketua tim.
Ketua tim tindak ops pekat juga mengungkapkan bahwa barang bukti miras tradisional jenis cap tikus dan bir bintang itu saat ini diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Sulteng.
“Pemberantasan miras akan terus kami lakukan beserta jajaran guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar