Kamis, 21 November 2019

Dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Kembali Diamankan Petugas



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Sektor Palu Timur (Polsek Paltim) kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (19/11/2019) malam, di Jalan Palima Polim, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paltim, Iptu La Ata, SH itu berhasil mengamankan pelaku yang berinisial IKT alias U (25) warga Jalan Panglima Polem dan MS (25) warga Jalan Tombolotutu dirumah milik IKT.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama kedua pelaku tersebut yakni 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus paket hemat harga Rp100.000, 3 (Tiga) unit hp masing-masing 1 handphone (hp) merek xiomi warna hitam, 1 hp merek oppo dan 1 hp merek nokia, macis gas 2 buah, uang kertas pecahan Rp100.000, 44 lembar, uang kertas pecahan Rp50.000, 20 lembar, uang kertas pecahan Rp10.000, 4 lembar, dan uang kertas pecahan Rp5000, 1 lembar.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masayrakat, dimana dirumah IKT alias U sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, dan untuk mengelabui petugas ditempat tersebut sering dilakukan adu ayam atau sabung ayam box, yang mana pelaku memelihara ayam box atau ayam bangkok lebih dari 10 ekor.
“Dan setelah kami melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada malam ini kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapati didalam kantong celana IKT alias U narkotika jenis shabu-shabu sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil dan uang,” ucap Kapolsek Paltim.
Kapolsek Paltim juga mengungkapkan kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Palu Timur sambil menunggu Penyidik dari Sat Narkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar