Polsek Palu Timur mengamankan dua unit mobil bermuatan Solar ilegal di SPBU Talise
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kapolsek Palu Timur, Iptu Laata mengatakan, dua mobil itu diamankan dari SPBU Talise Jalan Yos Sudarso pada Jumat (15/11/2019) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Laata menjelaskan, sekira pukul 16.00 Wita dia mendapat laporan dari warga tentang banyaknya mobil-mobil siluman atau mobil penumpang yang bukan peruntukannya, yakni mobil tersebut penuh muatan jeriken berisi solar di SPBU Talise.
Atas informasi itu, polisi segera menindaklanjutinya di lapangan dan menemukan mobil yang mengangkut solar ilegal.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi SPBU Talise yakni dua mobil, yakni mobil Avanza G warna hitam nomor polisi DD 1461 BQ bermuatan delapan jeriken yakni enam jeriken berisi Solar, satu jeriken berisi Pertalite, dan satu jeriken kosong.
Satu unit mobil lainnya yakni Isuzu Panther warna biru hitam dengan nomor polisi DN 4135 AY yang di dalamnya terdapat 10 muatan jeriken yakni tiga jeriken berisi Solar dan tujuh jeriken masih kosong.
“Jadi total keseluruhan jeriken bermuatan Solar yang berhasil kami amankan sebanyak sembilan jeriken,” kata Kapolsek palu timur
Menurutnya, langkah tegas kepolisian diambil karena sudah menggangggu kenyamanan masyarakat Kota Palu, khususnya warga yang ingin mengisi BBM di SPBU Talise dengan banyaknya mobil siluman yang membeli Solar ilegal dalam jumlah banyak, sehingga terjadi kemacetan panjang.
“Satu unit mobil berhasil kabur yakni mobil Suzuki X-Over warna silver bernomor polisi DD 1419 KF. Sementara untuk pemilik kedua mobil atau sopir berhasil kabur saat penangkapan berlangsung,” katanya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan di lapangan mencari para pelakunya.
“Untuk pelakunya melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yakni membeli BBM subsidi tanpa izin atau rekomendasi,” tegas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar