Senin, 08 Juli 2019

Polres Palu Sita 5.239 Alat Isap Sabu-sabu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Angota Opsnal Polsek Palu Utara menyita ribuan Pirex atau alat isap sabu-sabu di wilayahnya. Ribuan alat isap sabu-sabu itu disita dari sebuah Toko di Kelurahan Mamboro akhir Juni 2019 lalu.
Dari Toko itu disita sebanyak 1.039 buah Pipet atau Pirex dan 205 buah Disposabel Syrings atau alat suntik. Kapolsek Palu utara Iptu Laata Mengatakan “Kedua barang tersebut dijual di Toko sembako tanpa memiliki izin penjualan alat kesehatan,” Senin (8/7/2019).
Barang Bukti itu disita dari Seorang perempuan yang berinisial NR (35), warga Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Terungkapnya kasus itu berkat laporan masyarakat bahwa sudah lama Toko tersebut menjual Pirex yang dipergunakan untuk alat mengisap sabu-sabu.
Menurutnya, Pirex tersebut dijual bebas tanpa izin dari Dinas Kesehatan dan pembelinya bebas kepada semua kalangan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menyita lagi 2.000 Pirex dan 100 alat Suntik dari tangan seorang pria berinisial Tp Pada Jumat (5/7/2019) malam sekira pukul 19.30 di Taman GOR Palu.
Pria Tp diamankan polisi karena yang bersangkutan menjual alat kesehatan itu tanpa izin kepada NR.
Polisi kembali mengembangkan kasus itu untuk mengungkap asal barang tersebut diperoleh pria Tp.
Hasilnya, polisi berhasil menyita kembali 2.200 Pirex dari sebuah toko di kompleks Pertokoan Hasanuddin pada Jumat (5/7/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita.
“Keterlibatan lelaki Wj karena dia yang telah menjual Pirex dan suntik kepada pria Tp. Sementara Wj sendiri mengaku mendapatkan barang itu dari Jakarta,” katanya.
Kapolsek palu utara Iptu Laata menyebutkan, total barang bukti yang disita dari tangan ketiga pelaku adalah 5.239 buah pipet atau pirex dan 305 buah alat suntik.
Ketiga pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kesehatan.
“Mereka dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” Kata kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar