Polda Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Liar
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa IUP, IUPK dan atau penampungan, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang bukan dari pemegang ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Tanggal 29 Mei 2019, kemudian diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari sejak Tanghal 18 Juni 2019 sampai dengan 27 Juli 2019.
Penahanan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/159/2019/sulteng/2019 Tanggal 28 Mei 2019 tentang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, IUPK dan atau menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan pemegang IUP, IPR dan IUPK.
Penangkapan tersebut berawal pada Tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 wita, petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menemukan mobil Toyota Avanza DN 1269 NF, yang sedang mengangkut material batu (reff) yang mengandung emas sebanyak 17 karung tanpa izin di jalan Gunung Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, kemudian selanjutnya diamankan di Polda Sulteng guna penyelidikan lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 6 (enam) orang saksi dan mengambil keterangan dari saksi ahli, penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial RD dan OV, keduanya warga Dusun Dongi-dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso dengan barang bukti berupa 17 karung material tambang (reff) berupa pasir, tanah dan batu bara yang mengandung emas, beserta 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor plat DN 1269 NF.
Sebelumnya pada Tanggal 10 Mei 2019 pihak penyidik terlebih dulu menangkap Hj ER warga jalan Vetran, lorong I, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dalam kasus pertambangan mineral dan batu bara di wilayah penambangan emas, Dusun Dongi-dongi dengan mengamankan barang bukti berupa 200 (dua ratus) karung pasir reff (pasir mengandung emas) dan 1 (satu) unit mobil dum truck dengan nomor plat DN 8586 VF beserta STNK dan saat ini barang bukti tersebut diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulteng namun tersangka tidak ditahan dengan status wajib lapor.
Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng menerapkan pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dan pasal 161 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dimana ketiga tersangka dalam dua berkas yang berbeda penyidik telah melimpahkan ke tahap 1 (satu) di Kejaksaan Negeri Palu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK membenarkan hal tersebut.
“Polda Sulteng saat ini telah menangani kasus tambang dongi-dongi dan saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menungguh tahab 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal diluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Senin (01/07/2019) pagi, disela-sela Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, diruang kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar