Sabu Sitaan Selama Ramadan Dimusnahkan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Satresnarkoba Polres Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan diwilayah Kota Palu selama bulan Ramadan sebanyak 180 gram, Senin (3/6) di Aula Rupatama Polres Palu. Dalam pemusnahan tersebut juga ikut dimusnahkan alat hisap enam buah, 10 korek api , 10 pak plastik klip, 54 pipet pleastik, dan 26 pirek kaca. Barang bukti tersebut diamankan tanggal 20 Mei 2019, yang disita dari tangan tersangka Liska Arista alias Ista saat ditangkap dijalan Kancil Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan.
Wakapolres Palu Kompol Basrum Sychbutuh, yang memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 91 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pemusnahan narkoba golongan satu jenis Shabu sebanyak 180,055 gram, hasil sitaan selama Ramadan. ” Pemusnahan Shabu disaksikan oleh tersangka dan juga saksi, dan dimusnahkan juga alat-alat penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar