Kamis, 13 Juni 2019

Dua Tersangka Curanmor Diringkus Jatanras Polres Banggai



Tribratanews.sulteng.polri.go.id — Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai, Minggu (2/6/2019).  Keduanya diketahui berinisial SU alias KA (45) warga dan RD alias AT (41). Tersangka diciduk di jalan saat keluar dari rumah di Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai sekitar pukul .
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, kepada SultimNews.id, mengungkapkan, pencurian pertama terjadi di depan PLTD Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk pada 22 Mei 2019 lalu. Sementara aksi kedua di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Luwuk pada 25 Mei 2019.
“Di TKP pertama, terjadi jam 12 siang. Sepeda motor jenis Yamaha Mio dicuri tersangka. Sedangkan TKP kedua jam 11 siang. Korban yang memarkir kendaraannya sebentar untuk membeli gas elpiji tiba-tiba hilang,” tutur Pino, Senin (3/6/2019).
Modus pencurian lanjutnya, tersangka mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci stang stir. Setelah diketahui aman, kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor.
Dari hasil penangkapan kata Pino, tersangka RD mengakui perbuatannya. RD bersama SU bekerja sama saat mencuri sepeda motor korban.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” kata Pino.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Fino Grande warna biru doff dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Kedua sepeda motor ini milik korban. (milik korban). “Kami juga amankan sepeda motor pelaku. Dan pakaian pelaku yang dikenakan saat mencuri,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar