Polda Sulteng Gagalkan 8 Calon TKI Illegal Ke Singapura
Poldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Bandara Mutiara SIS Aljufri yang siap diberangkatkan ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, kedelapan TKW illegal yang dicekal ke luar negeri itu terjadi pada hari Minggu (13/01/2019) pagi.
Petugas dari tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng saat itu mengamankan sembilan orang yang diduga akan berangkat ke luar negeri menjadi calon TKW. Dari sembilan orang tersebut, petugas menetapkan satu orang tersangka yakni bernama Risna Pea (33), warga Desa Lembo Mawo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Kabid Humas menjelaskan, pencekalan pengiriman TKW ilegal ke luar negeri itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sejumlah wanita yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri diduga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dilengkapi dokumen resmi atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
Dari hasil penyelidikan para calon pekerja yang berasal dari Kabupaten Poso itu ternyata tidak memiliki dokumen lengkap dengan negara tujuan Singapura melalui jalur Kota Batam.
Tersangka Risna Pea menjanjikan pekerjaan kepada delapan orang saksi sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp5,8 juta per bulan. Sedangkan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh tersangka dan sebagai gantinya akan dipotong selama enam bulan dari gaji masing-masing calon TKI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 68 Jo pasal 83 dan atau pasal 72 huruf c Jo pasal 86 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Poso pada Tanggal 12 Maret 2019 lalu untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng saat press realease, Senin (01/04/2019) dilobi Mapolda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar