Minggu, 14 April 2019

Polda Sulteng Tangkap Pelaku Pengedar 2 Kg Shabu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Ditengah kesibukan dan kesiapan dalam mengamankan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang akan berlangsung pekan depan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba tidak menyurutkan usaha kerja keras timnya dalam memburu dan mengungkap pelaku kejahatan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Hal tersebut terungkap dalam press realease yang digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, didepan sejumlah wartawan cetak maupun elektronik, Jum’at (12/04/2019) siang, di lobi Mapolda Sulteng.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Tim yang dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP P Sembiring, SIK, didampingi Kanit I Subdit III, AKP Ardy Agung Permadi, SH, SIK, beserta Anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulteng, berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berinisial FC (33) warga di Jalan Thamrin Kota Palu, YH (39) warga Kelurahan Selincah, Kota Palembang, dan AL (26) warga Jalan Letnan Murod, Kota Palembang, Sumatera Selatan, di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu.
Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba melalui penumpang pesawat komersil milik maskapai Lion Air dari Medan menuju Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu pada hari Minggu 7 April 2019 lalu, sehingga tim Subdit III Dit Resnarkoba melakukan pengembangan terkait dengan informasi tersebut.
Setelah melalui sejumlah pengecekan informasi, tim langsung menuju Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut pada pukul 22.10 Wita, minggu malam.
Alhasil, tim Subdit III Dit Resnarkoba berhasil mengamankan salah satu pelaku FC yang sedang menunggu kedua pelaku lainnya di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri.
Begitu kedua pelaku tiba, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku AL dan YH yang baru turun dari pesawat dan menemukan 5 bungkus narkotika, diduga jenis shabu yang terdiri dari 4 bungkus paket besar dan 1 paket sedang dengan berat bruto secara keseluruhan kurang lebih 2.008.39 Gram (2 Kg), yang disimpan didalam sepatu yang digunakan oleh AL dan YH.
Selanjutnya, tim juga menyita 5 unit handphone, 2 pasang sepatu warna coklat yang digunakan untuk menyimpan shabu, 1 buah dompet panjang warna hitam, 1 buah tas warna coklat merek Polo, 1 buah tas samping warna coklat, 1 unit mobil Honda Brio Merah bernopol DB 1938 LS yang digunakan oleh FC.
Kemudian tim mengembang hasil tangkapannya dengan menggeledah rumah FC di perumahan BTN Green View Blok C3 No 06, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Disana tim menyita sejumlah barang untuk dijadikan bukti yakni 1 buah timbangan digital besar, 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit server CCTV dan 1 unit Notebook warna hitam merek Zyrex.
Tim juga mengambil 1 buah buku rekapan transaksi shabu, 6 paket narkotika yang diduga juga jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,69 Gram, 4 buah sendok pengukur shabu, 1 pack plastik besar pembungkus shabu, 2 buah alat timbangan digital kecil, 2 alat hisap Bong, 1 buah takaran pengukur; serta 3 buah macis gas (Korek Api).
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/108/IV/2019/SPKT, Tanggal 07 April 2019, ketiga pelaku terpaksa ditembak oleh tim karna berusaha kabur saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, kini ketiganya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu.
Ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat dua Jo pasal 132 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan saat ini ketiga pelaku diamankan pihak Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pengembangan kasus.
““Iya, mereka ditahan Polda Sulteng untuk kepentingan pegembangan kasus,” terangnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar