Sabtu, 13 April 2019

Satlantas Polres Palu Himbau Pengendara Perokok



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp750 ribu.
Kasatlantas Polres Palu AKP Made Arda, mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
Meski begitu, AKP Arda menyebutkan pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung dilakukan penilangan oleh petugas.
“Makanya, sebelum kita melakukan upaya penegakan atas aturan tersebut, terdahulu kita akan melakukan upaya sosialisasi dulu, kita ingatkan, agar jangan lagi merokok saat berkendara,” Ujar AKP Made Arda, saat dihubungi media ini, Rabu (10/4) di Kota Palu.
Sebab menurutnya, kebiasaan merokok saat berkendara mempunyai potensi membahayakan, dan masuk dalam teknis keselamatan serta secara etika dan prioritas juga tidak baik.
“Jadi, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” Sebutnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dasar dilakukannya penilangan, ialah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
Olehnya itu, Kasat Lantas Polres Palu AKP Arda, menghimbau, kepada seluruh pengendara yang ada dikota palu, untuk menghentikan kebiasaan merokoknya saat berkendara, karena kebiasaan tersebut akan menggangu kosentrasi saat berkendara serta dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Kami tidak bermaksud membatasi ruang privasi masyarakat, namun guna melakukan perlindungan masyarakat, kami berhak mengimbau serta kewajiban moral untuk mengingatkan siapa pun dan kapan pun,” Tutup Kasat Lantas Polres Palu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar