Minggu, 14 April 2019

KKYD Polsek Batui, Kapolsek Sita 54 Kantong Cap Tikus di Desa Masing



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Batui Iptu Candra SH, bersama sejumlah personilnya menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (13/4).
Dalam razia pekat tersebut Kapolsek Batui menyita puluhan kantong Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di salah satu rumah warga berinisial FR (40) di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, sekitar pukul 11.00 Wita.
” Cap Tikus yang kami temukan sebanyak 54 kantong plastik,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Batui.
Selain mengamankan cap tikus, Kapolsek Iptu Candra juga mengamankan Miras jenis Bir Putih tanpa ijin penjualan sebanyak 11 botol.
“Barang bukti dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Batui guna dilakukan proses hukum,” terang Iptu Candra.
Perwira dua balak itu menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku penjual maupun memproduksi Miras. Sebab, miras merupakan pemicu utama terjadinya aksi kriminalitas.
“Jika ditemukan maka kami akan tindak tegas dan akan di proses hukum,” tegas Iptu Candra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar