Jumat, 19 April 2019

Polsek Una Una Grebek Lokasi Pembuatan Miras Di Hutan Desa Wakai, Ini Yang Ditemukan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Una Una Iptu Ahmad Bagus Harun, S.H., bersama anggota Polsek Una Una, Sekcam Una Una Sabrin S. Abd. Karim, S,Pd, Kasi Trantib Kecamatan dan Pol PP Kec. Una Una melakukan penggrebekan lokasi pembuatan minuman keras jenis cap tikus di daerah Pasondo Desa Wakai Kec. Una Una, Touna, Selasa (16/4) pukul 14.00 wita.
Dalam penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti di TKP berupa 1 jerigen miras cap tikus yang masih hangat sebanyak 5 liter beserta alat-alat pembuatan / penyulingan cap tikus yang sudah dibongkar oleh pembuatnya.
Pihak Polsek Una Una juga mengamankan dua tersangka yakni IS (28) dan AB (29) warga desa Wakai Kec. Una Una di lokasi tempat pembuatan miras tersebut.
Kapolsek Una Una Iptu Ahmad Bagus Harun, S.H., mengungkapkan keberhasilan penggrebekan berkat informasi dari masyarakat.
“Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat dan juga pemerintah desa, kita bisa mengetahui lokasi pembuatan miras tersebut dan segera mengamankan barang bukti beserta tersangkanya,” terang Kapolsek Una Una.
Iptu Bagus menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan juga masyarakat, apabila ada informasi-informasi yang berkaitan dengan tindak pidana khususnya miras agar segera diberitahukan ke Polsek Una Una.
“Hal ini demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Una Una tetap aman dan kondusif menjelang pemilihan umum,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar