Rabu, 10 April 2019

AKBP Mujianto SIK : Nyoblos Itu Keren, Laporkan Bila Ada Yang Mengajak Golput



Poldasulteng.com – Menjelang pemilihan Presiden dan Legislatif 17 April mendatang, Kapolres Palu AKBP Munjianto SIK, menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Polri jika ada oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak ke TPS (golput) pada saat pemungutan suara pada tanggal 17 april 2019 nanti.
“Kalau ada intimidasi, kalau ada ajakan-ajakan untuk tidak ke TPS, segera laporkan kepada kami” tegas AKBP Mujianto SIK, saat di temui, Sabtu 6 April 2019.
Kapolres Palu AKBP Munjianto SIK menjelaskan, hal ini berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbuny, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 2 Tahun dan denda Rp. 24 juta, atau kalau memang ada korban terkait hal tersebut terkena pasal 532, dengan ancaman 4 tahun penjara dan dendanya maksimal Rp 48 juta.

“ jadi kami sebagai Kepolisian, memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan atau menghalang-halangi atau menggagalkan pemilu mendatang,” ucapnya.
Mujianto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, karena banyaknya berita yang tidak benar yang beredar di media sosial, dan marilah menjaga persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia.

“Mari kita bijak untuk mengelola informasi, saring dulu sebelum kita sharing, mari bersam menjaga persatuan dan kesatuan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbaunya.

Orang nomor satu di Polres Palu itu juga mengajak kepada seluruh warga Kota Palu, untuk memberikan suaranya dalam pemilu nanti, jangan Golput.
“ Nyoblos itu Keren” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar