Sabtu, 13 April 2019

Kapolda Sulteng Beri Arahan Kepada Seluruh Personel BKO Pam TPS



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si memberikan pembekalan kepada 1.1551 personil pasukan BKO Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, Kamis (11/4/2019) pagi, dihalaman Mapolda Sulteng.
Pembekalan tersebut diberikan sebagai arahan bagi seluruh pasukan BKO Polda Sulteng yang akan diperbantukan ke seluruh wilayah Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memback up Polres jajaran dalam pengamanan TPS.
Rencananya pasukan BKO tersebut akan dilepas pada Tanggal 13 dan 14 April 2019 mendatang.
Dalam arahannya Kapolda Sulteng memerintahkan kepada seluruh anggota BKO PAM TPS, langsung berangkat menuju tempat penugasan.
“Tiba di tempat penugasan langsung melapor kepada Kapolres setempat, bahwa saudara-saudara sudah sampai di wilayah Polres,” tekan Kapolda Sulteng.
Nantinya, menurut Kapolda Sulteng, dari Polres akan disebar ke lokasi-lokasi TPS yang sudah ditentukan.
“Segera kenali siapa KPPS, siapa petugas Linmas, siapa petugas TNI yang ada, siapa Kepala Desa, Siapa Ketua RT/RW. Minta nomor kontak mereka agar memudahkan komunikasi, apabila ada permasalahan di lapangan,” perintah Kapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng yang didampingi Karo Ops juga meminta agar seluruh pasukan BKO segera mempelajari tipologi wilayah penugasan dengan menggalang potensi masyarakat yang ada.
“Jaga sikap dan prilaku saudara sebagai anggota Polri, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan misi untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2019 sampai di TPS,” tegas Kapolda Sulteng.
Kapolda juga mengingatkan, pada hari pemungutan suara, petugas PAM TPS harus datang lebih awal, untuk mengecek kesiapan di TPS dan berkoordinasi kembali untuk mengetahui kesiapan dan hambatan yang mungkin terjadi dengan KPPS.
“Minimal 30 menit sebelum pemungutan suara, lakukan koordinasi pengamanan dengan linmas, TNI dan komponen pendukung lain yang ada di TPS,” jelas Kapolda Sulteng.
Tambah Kapolda Sulteng, apabila ada permasalahan di dalam lokasi TPS, itu bukan domain petugas BKO PAM TPS. Kecuali, bila atas permintaan atau ijin dari ketua KPPS, baru petugas PAM TPS dapat memasuki lokasi Pungut Suara.
“Tugas utama petugas Polri PAM TPS adalah mengamankan lokasi yang ada diluar TPS yang memungkinkan terjadinya ancaman yang dapat mengganggu berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara di TPS,” ucap Kapolda Sulteng mengingatkan.
Selain itu, Kapolda Sulteng juga berpesan bahwa tugas pengamanan TPS ini adalah tugas Operasi Khusus.
“Apabila ada anggota yang tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tanggungjawab sebelum tugas selesai, akan diberikan sanksi tegas dengan hukuman dua kali lipat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda Sulteng.
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng turut hadir diantaranya Wakapolda Sulteng Kombes Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum, Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Drs. Arief Syarief Hidayat, M.Si, Pejabat Utama Polda Sulteng, para Pamen dan Pasukan BKO PAM TPS Polda Sulteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar