Sabtu, 13 April 2019

UNIT RESKRIM POLSEK MARAWOLA LAKUKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KE KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PENGANIAYAAN


IMG-20190411-WA0139

Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Unit reskrim polsek Marawola lakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Donggala 2 tersangka sekaligus dengan kasus yang berbeda,di karenakan Berkas Perkara Tindak Pidana pencurian dengan Laporan polisi Nomor :LP/17/I/2019/Sulteng/Res-Sigi/Sek-Marawola,tgl 30Januari 2019 dan kasus penganiayaan berdasarkan Laporan polisi Nomor:LP/33/2/2019/Sulteng/Res-Sigi/Sek-Marawola,tgl 17 Februari 2019, KUHPida dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
Dengan Tersangka yakni IRFAN Alias Dewa (20) warga jalan Sungai Lambangan kel.Ujung Kec.Palu Barat Kota Palu Dan ABET Alias ABE (38), warga Desa Palentuma Kec.Pinembani Kab.Donggala, Setelah pelimpahan ini di terima oleh Jaksa penuntut Jaksa DENI MULYAWAN.SH.MH di ruangan Pidana umum kejaksaan Donggala dan tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan negeri Donggala terhitung sejak pelimpahan tersangka dan resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar