Hadapi Pemilu 2019, Polda Sulteng Tegaskan Anggotanya Bersikap Netral

Poldasulteng.com – Hadapi pelaksanaan Pemilu legislatif dan pemilu Presiden/Wakil Presiden 2019, anggota Polri wajib bersikap netral.
“Menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden /Wakil Presiden 2019, Kapolri telah menerbitkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Anggota Polri Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, Surat Telegram Kapolri tersebut didistribusikan kepada seluruh Kapolda” kata Kabid humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Senin (1/4/2019).
Menurut Didik Supranoto, didalam Surat Telegram Kapolri tersebut ditegaskan bahwa guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2019 (masa kampanye sampai dengan Pengucapan sumpah/janji) anggota Polri wajib berprilaku netral dengan mempedomani beberapa hal yakni Menurut Didik Supranoto, didalam Surat Telegram Kapolri tersebut ditegaskan bahwa guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2019 (masa kampanye sampai dengan Pengucapan sumpah/janji) anggota Polri wajib berprilaku netral dengan mempedomani beberapa hal yakni :
– Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan Capres dan Cawapres serta Caleg,
– Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Capres dan Cawapres serta Caleg maupun Tim Sukses pada giat Pemilu 2019;
– Dilarang menggunakan, memesan, memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (Gambar/Lambang Capres dan Cawapres Serta Caleg maupun Parpol).
– Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
– Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
– Dilarang foto bersama dengan Capres dan Cawapres, Caleg, massa maupun simpatisannya selain itu anggota Polri juga dilarang foto/selfi dimedsos, dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri
– ,Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan vawapres, caleg maupun parpol,
– Dilarang menjadi pengurus atau anggota Tim Sukses Capres dan Cawapres serta Caleg.
– Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, valeg maupun parpol tertentu.
– Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi, guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
– Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput;
– Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
– Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Penegasan netralitas Polri dalam Pemilu 2019 yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tersebut oleh Polda Sulteng juga telah diteruskan kepada Seluruh personil Polda Sulteng mulai yang ada di Polda sampai dengan Polres, Polsek dan Pos-Pos Polisi baik berupa Surat Telegram yang serupa maupun dalam bentuk Penerangan Satuan (Pensat). ujar KabidHumas Polda Sulteng.
Diharapkan apabila ada masyarakat atau teman-teman media yang melihat, mengetahui ketidak netralan anggota Polri Polda Sulteng dimanapun saja bertugas untuk tidak segan-segan melapor ke Bidpropam Polda Sulteng, “kami pastikan untuk ditindak lanjuti dan diproses oknum yang bersangkutan. Itu semua dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan aman, damai dan sejuk.” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar