PELAKU KRIMINAL DI 35 TKP DIBEKUK POLISI
Tribratanewspoldasulteng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) , pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian disertai dengan kekerasan (curas) atau akrab disebut jambret.
Kedua tersangka berinisial SA (21) warga jalan Dayo Dara, Kota Palu dan ZA (26) warga Kayumalue, Kota Palu itu diamankan di wilayah Kayumalue oleh Tim Buser Satreskrim Polres Palu, Senin, 28 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wita.
Kapolres Palu AKBP Mujianto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi SIK, mengatakan kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor Lp / 01/ I /2019/ResPalu tggl 01 januari 2019.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan Curanmor 23 TKP,Curat 7 TKP, dan Curas atau Jambret 5 TKP. Jadi kalau di total, tersangka ini telah melakukan tindak kejahatannya sebanyak 35 TKP di wilayah Kota Palu,” ungkapnya.
Akp. Kristian Holmes mengungkapkan, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit yamaha RX king, 1 unit Yamaha Jupiter, 2 Unit Yamaha Mio 125, 1 unit Yamaha Mio Sporty, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Yamaha Mio IM3, “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Lebih jauh AKP Kristian Holmes Saragi SIK mengatakan, dalam pengembangan kasus itu, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial MA (22), warga Jalan Tombolotutu, yang menurut pengakuan tersangka SA, dirinya menjual barang hasil kejahatannya bersama tersangka MA, “Iya, tersangka MA kami amankan berdasarkan pengakuan tersangka SA , yang menyatakan MA juga membantunya menjualkan barang hasil kejahatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres palu AKBP Mujianto SIK, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana di sekitar wilayah tempat tinggalnya, segera menghubungi atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk menindak lanjuti para pelaku kriminal yang sudah meresahkan warga maupun masyarakat Kota Palu itu.
“Kepada masyarakat untuk lebih waspada, baik saat berpergian maupun berada di tempat-tempat keramaian. Lebih memperhatikan barang bawaan maupun barang berharga. Parkirlah kendaraan dengan baik, aman dan benar serta mudah dijangkau. Karena pelaku kejahatan tidak mengenal waktu untuk melakukan aksinya,” tegas kapolres Palu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar