Selasa, 08 Januari 2019

Polsek Bungku Tengah sita 755 kantong miras jenis Cap Tikus asal Poso


Tribratanewspoldasulteng.com - Awal tahun 2019 ini Polsek Bungku Tengah rutin melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas diwilayahnya dan pada hari senin tanggal 07 Januari 2019 sekitar Jam 01.00 wita Piket mako mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras jenis cap tikus yang akan melintas dari arah Kab. Poso menuju Ds. Tangofa Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali,
Atas informasi tersebut petugas piket bersama pers lainnya langsung melaksanakan Giat Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungku Tengah AKP Afanzet Meikdonald Rapar.
Giat razia dilaksanakan di jalan Poros Pertigaan Atau Simpang Wisata Laut ke arah Bahodopi, dan akhitnya  pada  pukul 06.00 Wita mobil yang awalnya dicurigai memuat miras jenis Cap Tikus tersebut melintas pada saat pers sedang melaksanalan razia dan langsung tancap gas menghindar dari razia tersebut, kemudian petugas mencari mobil tersebut yang sempat masuk ke dalam hutan perkebunan warga di Ds. Tofuti Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali dan bersembunyi di rumah kebun warga.
Petugas berhasil mengamankan orang yang membawa miras tersebut dan menemukan barang bukti miras jenis cap tikus dan kendaraan yang digunakan.
Adapun  identitas pelaku adalah
1. HISKEL TUNDUNGI Alias IVEN, Sulewana, 04 Mei 1990, Umur 28 Tahun, Kelamin Lakis, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Pamona, WNI, Almat Ds. Sulewana Kec. Pamona Utara Kab. Poso, selaku Sopir mobil.
2. Penumpangnya sekaligus pemilik Barang DIAN MOLUMAKO, Kuku, 03 September 1973, Perempuan, Agama Ktisten Protestan, Pekerjaan Swasta, Suku Pamona, WNI, Alamat Ds. Sulewana Kec. Pamona Uatara Kab. Poso, selaku pemilik Miras Jenis Cap Tikus.
3. Pengikut lainnya :
LK. EFRAN SANCU, Umur 29 Thn, Pekerjaan Tani, Agama Kristen Protestan, Suku Pamona, WNI, Alamat Ds. Tampemadoro Kec. Pamona Utata Kab. Poso.
LK. YOSHUA TUNDUKI, Umur 21 Thn, Pekerjaan Tani, Agama Kristen Protestan, Suku Pamona, WNI, Alamat Ds. Kuku Kec. Pamona Utara Kab. Poso.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nomor Polisi DN 8136 DA, serta miras jenis cap tikus sebanyak 755 Kantong.
Dan petugas juga mengamankan ranmor R2 Motor Merk Honda Supra X warna Hitam, Nomor Polisi DN 4102 GA dan motor tersebut telah di modifikasi menjadi motor Trial warna merah jambu yang berada didalam mobil para pelaku.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Bungku tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar