Kapolres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana
Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolres Banggai AKBP Mooch. Sholeh SIK, SH, MH, didampingi Kasat reskrim AKP Pino Ary SIK, menggelar konferensi pers dugaan kasus pembunuhan berencana di Jalan Sutarjo, kompleks Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk yang terjadi pada 12 Januari 2018 lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan, pada 3 januari 2018 pelaku berinisial MT alias Y, dengan sengaja memasang kabel telanjang yang dialiri listrik dari arah kamar menuju jendela sampai di luar kamar.
“Alasan pelaku bahwa kamarnya sering mengalami kecurian,” ungkap Kapolres Banggai kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (31/12/2018).
Selanjutnya, kata AKBP Moch. Sholeh, pada 9 januari 2018 korban Muhammad Abi Putra alias baim yang diduga akan masuk kedalam kamar melewati jendela tiba-tiba tersengan arus listrik hingga terjatuh dan kepala korban terbentur pondasi rumah.
“Hingga korban mengalami pendarahan luas di kepala,” beber Kapolres.
Kapolres menurkan, motif tersangka yakni karena merasa kamarnya sering kecurian sehingga menimbulkan niat untuk memasang kabel tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar