Dikarenakan Cemburu Suami Tikam Istri Hingga Tewas
Tribratanewspoldasulteng.com– Pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar jam 20.30 wita telah terjadi peristiwa Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Bianpiali Desa Lekatu Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Kronologis kejadian:
Awalnya pada hari Senin Tanggal 7 Januari 2018 Opsonal Sat Reskrim Res Palu telah mengamankan Lk. SY yang menyerahkan diri ke Kantor Sat reskrim Res Palu.
Dari hasil introgasi Pelaku Lk.SY membenarkan telah melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah Melati terhadap korban Pr. DS tak lain adalah istri sah pelaku yg terjadi pada hari senin sekitar jam 20.30 Wita di jalan.Bianpiali Desa Lekatu Kecamatan Ulujadi kota palu tepatnya di rumah korban(istri pelaku) yang mana pelaku menusuk di bagian pinggang sebelah kanan yang meyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu Pelaku juga ada menebas korban lainnya yakni Sdr. Lk. HN di bagian punggung. Motif pelaku merasa cemburu terhadap Lk. HN tak lain adalah sepupu korban. Pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP subsider pasal 44 ayat (3)UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kapolres Palu Akbp Mujianto, S.l.K telah membenarkan kejadian tersebut, Pelaku Lk. SY kita sudah amankan dimako Polres Palu untuk proses penyelidikan,Tegas Kapolres.
Akbp Mujianto,S.l.K selaku Kapolres mengimbau janganlah menyelesaikan masalah dengan kekerasan harus dengan kepala yang dingin. Segala permasalahan pasti ada penyelesaian. Ujar kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar