Rabu, 04 Juli 2018

Polres Parimo tangkap 2 pengedar shabu


Tribratanewspoldasulteng.com – Peredaran Narkotika jenis shabu sudah sampai merambah hingga pelosok Desa di Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. Saat menjajakan shabu, 2 pemuda pengedar sabu-sabu di ciduk Sat Narkoba Polres Parimo (Minggu, 01/07/2018).
Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Parimo (Sulteng) terus merengsek hingga di pelosok desa. Namun, pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba tidak tinggal diam. Para penegak hukum Polres Parimo ini terus mengintai nama-nama oknum pengedar untuk di menjadi target penangkapan.
Buktinya, ada dua orang warga Parimo diwilayah Utara akhirnya terciduk oleh Polisi saat mereka menjajakan barang kristal yang diharamkan MUI ini kepada anak muda di pelosok desa, sebagaimana yang dikatakan Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly SH malam ini kepada BN.
Menurutnya, penangkapan terhadap dua terduga pengedar / penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu didua tempat pada Minggu (01/07/2018) berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu terhadap pengedar yang selalu menjajakan barang haramnya itu kepada warga sekitar.
“Yang ditangkap pertama pada jam 07.00 Wita bernama inisial SB (26) warga Desa Kayujati Kecamatan Ongka Malino dengan barang bukti (BB) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram diduga narkotik jenis Sabu berat 0,50 gram, (1) buah bong, (1) buah kaca pirek, (1) buah korek api dan (1) buah sepiker/salon” kata Kapolres.
Terduga bersama barang bukti kata Polisi Dau Melati ini di bawa ke-Satuan Narkoba Polres Parimo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Selanjutnya terduga pengedar / penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang ke dua yaitu inisial OB (27) ber-KTP Desa Ongka Kecamatan Ongka Malino yang ditangkap pada jam 08.30 wita dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti yaitu barang haram diduga narkotik jenis Sabu dengan berat/ bruto 0,69 gram bersama (2) buah bong, (2) buah kaca pirek, (2) buah skil/timbangan, (4) bungkus besar plastik klip bening kosong serta (1) buah dompet warna hitam” terang Sirajuddin.
Kini terduga pengedar sabu sabu bersama barang bukti langsung di gelandang ke-Sat Narkoba Polres Parimo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas Kapolres Kelahiran Parimo ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar