Rabu, 04 Juli 2018

Kapolres Banggai Gelar Press Release Kasus Curas


Tribratanewspoldasulteng.com – Polres Banggai menggelar Press Release kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan dua tersangka berinisial EY (20) alias T dan MS alias R (22) di Aula Mapolres Banggai, Selasa (3/7/2018).
Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH didamping Kasubbag Humas AKP Wiratno Apit SH, MH dan Kapolsek Lamala AKP Maikun SH, MH serta Kanit Reskrim Polsek Lamala Ipda Teddy Polii SH.
Kapolres menjelaskan kasus Curas ini berawal dari laporan orang tua korban yang terjadi pada Sabtu (23/6/2018) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, di desa Kembang merta Kecamatan Masama, tepatnya di jalan poros Desa Tompotika Makmur dengan Desa Kembang Makmur.
“Saat itu korban TR dengan menggunakan sepeda motor honda revo hitam membonceng kerabatnya SH (Saksi) dari Desa Tompotika Makmur menuju Kembang Merta,” kata AKBP Moch. Sholeh kepada awak media.
Namun, kata Kapolres, namun ditengah perjalanan didaerah persawahan tiba-tiba sepeda motor zuzuki shogun warna hitam yang dikendarai oleh EY dan membonceng MS mendekati korban menyuruh untuk berhenti.
“Kemudian setelah berhenti, EY bertanya kepada korban arah tujuan Kecamatan Balantak,” ucap Kapolres.
Tetapi, lanjut Kapolres, tersangka MS turun dari kendaraan dan langsung mencabut sebilah parang dan langsung diarahkan kepada korban dan saksi.
“Pelaku langsung mengambil 1 buah HP, korban pun melarikan diri ke persawahan. Pelaku juga mengambil sepeda motor yang ditinggalkan,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamakan di Mapolsek Lamala. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat (2) Ke-2e KUHP subs. Pasal  365 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat  (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar