Polres Donggala Sosialisasi TPPO
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Polres Donggala bersinergitas dengan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (P3A). Kab. Donggala untuk mensosialisasikan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO), (30/10/19).
Kegiatan tersebut dilaksanakan diAula kantor Kecamatan Sojol, terlihat hadir Kadis DP3A Kab. Donggala. Ibu Dra. ARITATRIANA, M.Si., Kabid. PHP dan PKA. Bpk. DOLLAH NANU. SH., Kepala Badan KESBANGPOL. Bpk. TAFIF. S.Sos. M.Si., Kapolres Donggala yang diwakili Kanit PPA Polres Donggala. AIPTU SAIN GUNAWAN, Camat Sojol. Bpk Drs. SAIFULLAH. T. LAGAGA. M.Si., Kepala Puskesmas Balukang diwakili oleh KTU. Bpk. I GEDE PUTU SUANTA. SKM., Plt. Kapolsek Sojol IPDA ANSUR DJAFAR, Kepala Desa Kecamatan Sojol, BPD Kecamatan Sojol dan Tokoh Agama Kecamatan Sojol.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M. Crim., yang diwakili oleh AIPTU SAIN GUNAWAN Kanit PPA Polres Donggala menyampaikan Proses dalam tindak Pidana perdagangan Orang berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang no 21 thn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Bahwasanya perdagangan orang bisa mencakup segala perbuatan yg bersifat ilegal dan dilaksanakan dengan cara melawan Hukum untuk tujuan mencari keuntungan oleh satu pihak dengan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar