Direktorat Polair Polda Sulteng Tangkap Penyelundup 3000 Liter Minyak Tanah Asal Ambon
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Upaya dalam mengamankan laut Indonesia terus dilakukan jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Sulawesi Tengah dibawah pimpinan Kombes Pol Indra Rathana, SIK, hal tersebut dilakukan karena wilayah hukum Polda Sulteng yang sebagian besar dikelilingi laut Indonesia.
Komitmen itu dibuktikan dengan kinerja jajaran Direktorat Polair Polda Sulteng yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, pada Minggu (27/10/2019), tim patroli perairan Dit Polair yang dipimpin Bripka Bahtiar pada saat sedang melaksanakan patroli telah menangkap satu unit Kapal PLM Dunia Baru yang diketahui membawa atau mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 150 jerigen atau kurang lebih 3.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pemilik BBM yakni berinisial L (48), warga Dusun Eli Besar, Desa IH Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku mengakui memang benar minyak tanah tersebut dibeli dari Ambon dan akan dibawa ke wilayah Kabupaten Bangkep.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka yakni berupa 1 (satu) Unit Kapal PLM Dunia Baru, bermesinkan 2 unit merk Jiandong, bahan bakar minyak tanah sebanyak kurang lebih 150 jerigen atau 3000 (tiga ribu) liter, SKK No urut = DL. 236 / 1 / II / SY. ABN. 86 tgl 15 April 1986, Ps kecil No : AL. 552.1 / 41 / DISHUBKOMINFO / IV / 2019 tanggal 11 April 2019, Sertifikat No : SKK. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – 13 / 17 / 2019 Tanggal 11 April 2019 dan satu berkas Ijin Trayek Angkutan Laut No : IT. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – MT 13 / IV / 2019 tanggal 11 April 2019.
Tersangka terancam enam tahun penjara sebagaimana Pasal 53 huruf b dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan/atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan, dan tindak pidana dibidang pelayaran yaitu nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana di maksud dalam pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Direktur Polair Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar