Polda Sulteng Tembak Salah Satu Pelaku Curanmor
Poldasulteng.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui tim Resmob Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) yang dipimpin IPTU Velly berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (23/3/19).
Terungkapnya kasus curanmor tersebut disampaikan pada saat press realease yang digelar oleh pihak Polda Sulteng, Senin (01/04/2019) pagi, dilobi Mapolda Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menyatakan penangkapan 2 (dua) pelaku curanmor tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor :LP/97/III/2019/SPKT, Tanggal 22 Maret 2019.
Tersangka berinisial FB alias RY (21), ditangkap di Desa Moutong Tengah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 23 Maret 2019 lalu, dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Resmob kembali menangkap tersangka FM alias F (17), ditangkap pada tanggal 28 Maret 2019 di Terminal Mamboro, Palu utara, setelah ditembak dibagian kaki karena berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Tersangka FB dan FM diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino dengan Nomor Polisi : DN 2609 IO, milik Ario, warga Masomba Palu di Jalan Kosgoro Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (05/04/2019) dini hari.
Kabid Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka FB alias RY dan FM alias Bams mengakui melakukan aksi curanmor bersama komplotannya sebanyak 3 orang lainnya yaitu Fer, Ga dan Ical dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya.
Sementara tersangka FB alias RY, merupakan mantan Resedivis pada kasus yang sama pada tahun 2016 lalu, yaitu Curanmor di berbagai tempat di Kota Palu dan Sigi sejak bulan September 2018 sampai dengan Maret 2019.
Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 72 kali di 72 TKP yang berbeda di Wilayah Kota Palu dan Sigi, 46 TKP Curanmor diantaranya berperan sebagai pelaku utama, dan sisanya sebanyak 26 di TKP lainnya berperan membantu empat tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 6 (enam) tahun Penjara.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Suzuki Satria F 150, 1 (satu) unit Honda Supra, 1 (satu) unit Yamaha Fiz R, 3 (tiga) unit Yamaha Jupiter, 1 (satu) unit Yamaha M3 dan 1 (satu) unit Yamaha Mio Sporty serta 1 (satu) unit Yamaha Mio Beat Pop.
Hingga kini penyidik Subdit III Jatanras Polda Sulteng masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap dan memburu pelaku lain yang berhasil lolos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar