Curi Aki Mobil, Jatanras Polres Banggai Ringkus Seorang Pemuda
Poldasulteng.com – Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial FK alias RA (22) karena tertangkap tangan oleh warga mencuri aki mobil di gudang PT SNS di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Kamis (4/4) pukul 08.30 Wita.
“Tersangka tertangkap tangan oleh warga mencuri dua aki mobil di Desa Koyoan.,” kata Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, kemarin sore kepada awak media.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni dua buah aki 50 amper merk GS, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dua buah tabung gas 12 kg, satu buah kompor gas dan regulator, satu buah aki GS 100 amper.
“Anggota Jatanras kemudian melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka ini baru saja keluar dari lembaga pemsayarakatan,” papar Kapolres.
AKBP Moch. Sholeh menjelaskan, ketika diperiksa tersangka mengakui perna melakukan pencurian dibeberapa tempat dengan hasil curian berariatif dan langsung dijual ke beberapa tempat. Setelah itu, Unit Jatanras bersama satu anggota Piket Reskrim mengajak tersangka ke beberapa tempat di mana hasil curian tersebut dijual.
“Dan tersangka menunjukkan tempat tersebut dan menyita barangbarang hasil curian tersebut dari tangan pembelinya,” ungkap AKBP Moch. Sholeh
Tersangka pernah menjual kompar gas seharga Rp115 ribu karena sangat membutuhkan uang untuk pulang kampung. “Tersangka juga pernah mencuri tabung elpiji 12 kg di Desa Bubung, Luwuk Selatan,” terang Kapolres.
Selain itu, lanjut AKBP Moch. Sholeh, tersangka juga pernah menjual 8 buah aki di gudang pembelian besi tua Tanjungsari, Kelurahan Karaton. Namun, 7 unit aki lainnya sudah dikirim ke Surabaya karena sudah lama dijual oleh tersangka.
“Dan di gudang pembelian besi tua di Pulau Bokan Kelurahan Simpong, tersangka menjual 38 kg besi mur yang dicuri dari salah satu perusahaan migas di Batui. Namun, barang bukti sudah dijual,” pungkas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar