Polisi Grebeg Tempat Penjualan Miras di Dampal Selatan, Ini Hasilnya
Tribratanewspoldasulteng.com - Polisi telah menggrebek 2 rumah tempat penjualan minuman keras (miras) yang berada di Desa Bangkir dan Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Rabu (5/12/2018) pukul 20.05 WITA.
Penggrebekan yang dilakukan Polsek Dampal Selatan ini berhasil menyita puluhan miras jenis cap tikus yang sudah dikemas dalam kantong plastik bening siap jual.
Kapolsek Dampal Selatan AKP M Mujito, S.Sos mengungkapkan total 37 kantong plastik cap tikus berhasil di amankan dari 2 rumah tersebut.
“Di Desa Bangkir kami menggerebek rumah Rahman (47) dan mengamankan 30 kantong plastik cap tikus sedangkan di rumah Sarwan Cadde (44) di Desa Soni diamankan 7 kantong plastik” kata Kapolsek Dampal Selatan.
“Kepada penjual kami berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya” tambahnya.
Operasi yang terus dilakukan Polres Tolitoli dan jajaran ini guna menjaga kondusifitas Wilayah Kabupaten Tolitoli jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar