Kamis, 06 September 2018

Polsek Ampana Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil DPO Polres Palu


Tribratanewspoldasulteng.com – Tim Opsnal Polsek Ampana Kota berhasil menangkap 4 orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palu, Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 23.10 WITA saat melintas di wilayah hukum Polsek Ampana Kota.
Adapun inisial keempat tersangka yang diamankan yakni H (26) warga Lape, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, H (29) warga Bantayang, Kabupaten Luwuk Banggai, HS (25) warga Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso dan HH (23) warga Tokorondo, Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Keempat pelaku diamankan karena diduga melakukan penggelapan mobil berdasarkan info info daftar DPO Res Palu Berdasarkan Nomor/DPO/09/IX/2017/Sulteng/Res Palu dan LP.B/717/IV/2017/Sulteng/Res Palu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tojo Una-una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K. melalui Kapolsek Ampana Kota, IPTU Muh. Natsir, S.H., Rabu (5/9/2018).
Kapolsek menyampaikan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Opsnal Polsek Ampana Kota mendapat informasi dari anggota Buser Polres Palu bahwa ada akan ada DPO Polres Palu akan melintas di wilayah hukum Polsek Ampana Kota dari Luwuk Menuju Poso.
“Setelah mendatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Ampana Kota langsung bergerak mencari DPO tersebut dan pada Pukul 23.10 Wita Anggota Polsek Ampana Kota Langsung Menahan kendaraan yang dinaiki para pelaku dan langsung di bawa Kepolsek Ampana Kota,” ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi anggota para pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut di Kabupaten Poso.
“Selain keempat pelaku juga diamankan 5 buah HP, 3 buah STNK, 2 kunci mobil, 1 buah buku rekening Bank BRI, 2 buah ATM BRI, 1 lembar kwitansi penjualan mobil seharga Rp.30 juta dan barang bukti kwitansi penjualan mobil lainnya dengan harga murah,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Ampana Kota menunggu anggota Polres Palu menjemput pelaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar