Jaga Kamtibmas. Polres Morowali intensifkan kegiatan razia di tempat hiburan malam
Tribratanewspoldasulteng.com - Dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara jelang pelantikan Bupati Morowali terpilih tahun 2018 dan jelang pemilu serentak tahun 2019, Polres Morowali dan jajaran seluruhnya wajib mengintensifkan Kegiatan Kepolisian” tegas perintah Kapolres Morowali AKBP DADAN WAHYUDI .S.H., S.I.K., M.Crim. saat ditemui jelang Tabligh Akbar Satgas Nusantara Polres Morowali dilaksanakan.
Tidak menunggu lama Kabagops Polres Morowali Akp Tomy Gusmayanto. S.H. bersama seluruh personel Polres Morowali yang terlibat dalam surat perintah Kapolres Melaksanakan giat patroli dan razia di wilayah Kecamatan Bungku Tengah Kab. Morowali (1/9/2018).
Alhasil petugas melakukan penertiban terhadap para pekerja hiburan malam sebanyak 5 (lima) orang beserta minuman keras illegal sebayak 18 botol bir (bintang ) di desa Bahomotefe Kec.Bungku Tengah Kab. Morowali.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaaan para pengunjung tempat hiburan malam tersebut (cafe), dan melakukan pemeriksaaan terhadap ijin dan dokumen sah kelengkapan Tempat hiburan tersebut, serta mendata seluruh pekerja cafe tersebut.
Sebelumnya Polres Morowali juga telah melaksanakan razia tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kab.Morowali Utara, tepatnya di Desa Korolama Kec. Petasi Kab. Morowali.
Di wilyah tersebut terdapat 3 tempat hiburan malam yang beroperasi. Dari ketiga cafe yang dirazia. Petugas berhasil mengamankan 35 (tiga puluh lima ) orang pekerja hiburan malam dan 410 botol miras illegal jenis Bir. Seluruh pekerja digelandang ke Polres Morowali untuk di lakukan pembinaan. Dan seluruh minuman keras illegal tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Dengan bekerja sama dengan intansi terkait. Polres Morowali melaksanakan pembinaan terhadap 35 pekerja cafe dan memeriksa kelengkapan dokumen cafe dari 3 pemilik cafe tersebut.
Usai memberikan pembinaan seluruh pekerja dan pemilik cafe dipulangkan ke rumah masing-masing yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan agar menaati seluruh aturan yang ada terkait dengan tempat hiburan malam, batas kegiatan hanya sampai pukul 24.00 wita dan tidak menyediakan minuman keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar