Diduga Jual Cap Tikus, Warga Desa Honbola Diamankan Polsek Batui
Tribratanewspoldasulteng.com – Kapolsek Batui Iptu Candra SH, bersama sejumlah personilnya mengamankan seorang warga Desa Honbola, Kecamatan Batui karena kedapatan menjual minuman keras jenis cap tikus, Sabtu malam (1/9/2018).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH melalui, Kapolsek Batui Iptu Candra, mengungkapkan warga Desa Honbola tersebut berinisial JI (26), saat melakukan razia pihaknya berhasil menemukan dua bungkus cap tikus yang dikemas dengan pembungkus plastik di kediaman pelaku.
“Barang bukti bersama pemiliknya langsung kami amankan ke Polsek Batui,” ungkap Iptu Candra,
Kapolsek menuturkan, saat di Mapolsek pelaku kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku hany kami berikan pembinaan. Namun, jika kedapatan menjual barang haram itu lagi maka akan kami tndak tegas,” tegas Iptu Candra.
Sebab, kata Candra, minuman haram tersebut merupakan faktor utama penyebab terjadinya gangguan kriminalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar