http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Polsek Bunta mengamankan satu set alat tambang emas berupa 1 unit mesin alkon, spiral 2 gulung dan 1 buah karpet, di Dusun 3 Mumpe, Desa Doda, Bunta Kecamatan Simpang raya, Minggu (14/1/2018).
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kapolsek Bunta Iptu Jimmyarto Anasim SH, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, alat penambang emas itu diamankan atas laporan dari Kepala Desa (Kades) Doda Bunta, Yunis Sintung, langsung melapor ke Mapolsek Bunta.
“Iya benar. Barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek,” ungkap Iptu Jimmyarto Anasim.
Selain barang bukti itu, kata Kapolsek Bunta, diamankan juga delapan penambang yang merupakan warga pendatang. Mereka adalah YS, GJ, BA, EK, UD, AC serta dua penambang lagi yang belum diketahui identitasnya.
Kapolsek menuturkan, saat itu warga Dusun 3 Mumpe berjumlah sekitar 40 orang hendak membakar alat alat tambang tersebut. Sebab, warga tidak menghendaki dan mengijinkan lagi adanya penambangan.
“Namun setelah di berikan arahan akhirnya warga Dusun 3 Mumpe menyerahkan alat tambang tersebut. Tapi warga meminta agar para penambang diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tutur Iptu Jimmyarto Anasim.
Iptu Jimmyarto Anasim menambahkan, tak hanya warga Doda Bunta, lembaga adat Saluan yang ada di Bunta, Simpang Raya dan Nuhon juga menolak aktivitas tambang emas illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar