Rabu, 24 Januari 2018


http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Polres Tolitoli kembali menangkap seorang tersangka berinisial A alias Pian yang diduga sebagai bandar Sabu di Kecamatan Dampal Utara, Senin, (22/1/2018).
“Pukul 21.00 wita saya dang anggota menuju ke kediaman milik tersangka diduga sebagai pelaku Bandar Narkoba yang bertempat di Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli,” kata Kapolsek Dampal Utara, Ipda Arifin.
“Kemudian melakukan penggeledahan baik penggeledahan badan maupun rumah, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/03 /I/2018/unit Reskrim/sek Damput,” imbuhnya.
IMG-20180123-WA0008
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tersangka A tengah bersama dengan seorang lelaki berinisial D dengan barang bukti satu paket Sabu seharga Rp 500.000 atau sekitar 1/4 gram, tiga buah alat hisap, 15 buah korek api gas, dan 4 buah HP.
“Kemudian kedua tersangka diamankan di Rutan Polsek Damput, guna penyelidikan lanjut oleh unit reskrim,” tutup Ipda Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar