http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat tentang adanya pengolahan atau penambangan emas tanpa ijin (ilegal) dengan menggunakan alat berat Exavator di aliran sungai sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, Kapolsek Sausu IPDA KETUT YOGA WIDATA, SH memimpin Anggotanya untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan mengecek langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan sejak tanggal 13 Januari 2018.
Perjalanan ke TKP memakan waktu sekitar 2 jam dengan mengendarai Sepeda motor dan 3 jam perjalan dengan berjalan kaki menyusuri sepanjang sungai Salubose.
Saat tiba di TKP, benar adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (ilegal) dengan menggunakan alat berat exavator di aliran sungai Salubose.
Selanjutnya Kapolsek Sausu IPDA KETUT YOGA WIDATA, SH melaporkan kepada Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH tentang adanya kegiatan penambangan tersebut, Selanjutnya atas Perintah Kapolres Parimo, Kapolsek sausu bersama 5 personil Anggotanya menghimbau kepada pekerja tambang untuk menghentikan kegitannya yang menggunakan alat berat tersebut dan segera meninggalkan lokasi.
Sehingga saat ini seluruh aktifitas penambangan emas dengan menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan tersebut telah berhasil dihentikan dan alat berat exavator telah meninggalkan lokasi tersebut.
Kapolsek Sausu mengatakan bahwa kegiatan penambangan emas dengan menggunakan alat berat di aliran sungai tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan meresahkan Masyakat sehingga kita perlu bergerak cepat sebelum penambangan tanpa ijin tersebut menjadi besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar