http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018, pukul 10.00 wita di Aula Mako Polres Parimo, telah dilaksanakan Sidang Disiplin Polri Polres Parimo yang dipimpin oleh Waka Polres Parimo selaku Pimpinan Sidang KOMPOL I KETUT TADIUS, SH, Pendamping sidang yaitu Kabag Ren Polres Parimo KOMPOL GASPAR NUSA, SH,dan Kabag Sumda Polres Parimo AKP M.H DARWIS, S.Sos, Penuntut yaitu Kasi Propam Polres Parimo AIPTU ANSARUDDIN,SH dan BRIGPOL I WAYAN OMA KARYANTO pendamping terduga pelanggar yaitu Kasubag Kum Bag Sumda Res Parimo IPTU ABDULLAH DG. PATAPA, SE dan Kapolsek Sausu IPDA I KETUT YOGA, SH, dihadiri oleh Anggota Polres Parimo dan sidang bersifat terbuka untuk umum.
Sidang dilaksanakan 2 tahap terhadap 2 Orang Anggota Terduga Pelanggar yaitu:
– Sidang Tahap pertama yaitu terhadap terduga pelanggar Nama: Inisial BRIPKA DS, Jabatan Ba Unit Intel Polsek Sausu, Res Parimo, Pelanggaran yaitu tentang kelalaian, dengan putusan sidang yaitu Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan.
– Sidang Tahap ke dua yaitu terhadap terduga Pelanggar Nama: Inisial BRIGPOL ORD, Jabatan Ba PolSubsektor Tinombo Selatan, Polres Parimo,Pelanggaaran yaitu Mangkir /tidak melaksanakan tugas selama 13 hari tanpa ijin pimpinan, dengan putusan sidang yaitu Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan ditempat khusus selama 7 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar