http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Polsek Lamala melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam kasus penjualan Minuman Keras (Miras) dengan terdakwa dengan inisial HM, warga Desa Binotik, Kecamatan Mantoh, di Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (18/1/2018).
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kapolsek Lamala AKP Jhony Sumbung mengungkapkan, dalam kasus penjualan miras tersebut terdakwa dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 14 hari kurungan penjara subside Rp 3 juta.
“HM kami proses karena tidak patuh dan taat terhadap surat edaran Kapolres Banggai tentang larangan miras,” ungkap Kapolsek Lamala.
Kapolsek menyatakan, proses tipiring ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas miras yang selama ini menjadi factor penyebab tindakan kriminalitas.
“Tidak ada ampun bagi warga yang memprodukksi, menjual dan mengonsumsi miras. Dan pasti akan kami proses,” tegas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar