http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Kapolres Parimo AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH memastikan tidak ada ampun bagi Pelaku Narkoba di Wilayah Parigi Moutong, dan akan terus memburu para Pelaku Narkoba tersebut.
Hal tersebut kembali dibuktikan dalam keberhasilan Anggotanya dalam hal ini Sat Narkoba Polres Parimo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU USPAN L DJAHARA yang telah berhasil menangkap lagi seorang yang diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba Pada hari Rabu tgl 17 januari 2018, jam 20.00 wita, di Desa Tinombo, Kec.Tinombo.
Adapun identitas terduga Pelaku/ Tersangka yaitu:
Nama : Inisial RD alias AD
Umur : 33 thn
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Desa Tinombo, Kec.Tinombo Kab. Parimo.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah informasi tersebut dipastikan akurat (A1), kemudian Kasat Narkoba melaporkan kepada Kapolres Parimo selajutnya Kapolres Parimo memerintahkan untuk segera melakukan Penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap yang diduga pelaku tersebut, diperoleh barang bukti yaitu:
a. 11 (sebelas) paket kecil diduga jenis shabu berat keseluruhan bruto 2,24 gram .
b. 1 buah kaca pirex
c. 1 buah tutup bong
d. 1 buah timbangan digital.
e. 1 pak sodotan pipet.
f. 3 pak plastik klip kosong.
e. 5 buah macis gas
g. Uang tunai Rp.700.000.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada Pelaku/ Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114, pasal 112, pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman penjara antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar