Polda Sulteng Berhasil Bongkar Kasus Penjual Kartu Perdana Fiktif
Tribratanewspoldasulteng.com – Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag), Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan yaitu dengan cara menjual pulsa untuk semua operator, dan saat konsumen menggunakannya tidak dapat difungsikan, yang mengakibatkan kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah).
Pelaku yang berinisial I WER, ST alias EDI alias WYN warga Perumahan Lasoani, Blok E8 NO. 3, RT/RW 006/006, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memeriksa 6 (Enam) orang saksi, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 307 / VII / 2018 / Ditreskrimsus, Tanggal 03 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik / 96 / VII / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 04 Juli 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono menyatakan I WER, ST alias WYN alias EDI selaku pemilik server aplikasi DWT PAYMENT (RELOAD) dan GYTRI PAYMENT (RELOAD) memperdagangkan pulsa semua operator yang tidak sesuai dengan janji, yakni pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan sehingga merugikan konsumen karena server tidak beroperasi serta mendistribusikan pulsa tersebut dengan menggunakan system piramida, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Jadi pelaku ini selaku pemilik server aplikasi DWT PAYMENT (RELOAD) dan GYTRI PAYMENT (RELOAD) memperdagangkan pulsa semua operator yang tidak sesuai dengan janji, yakni pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan sehingga merugikan konsumen karena server tidak beroperasi serta mendistribusikan pulsa tersebut dengan menggunakan system piramida,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng saat Press Conference, rabu (01/08/2018) pagi, disalah satu Cafe yang ada di Kota Palu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan buku tabungan Tahapan BCA atas nama pelaku, puluhan buku tabungan BRI Britama atas nama pelaku dan Putu Yp, dua unit Dongle merek Wavecom Fastrack, dua unit monitor LG 24” Wide tipe 25UM58 warna hitam, tiga buah keyboard merek DELL warna hitam beserta mouse, 14 (Empat Belas) Pcs Kartu Perdana TELKOMSEL AS, 11 (sebelas) Pcs Kartu Perdana XL, 8 (delapan) box voucher AXIS AIGO isi 100 (seratus) Pcs per box dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 62 ayat (1) huruf d dan f UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 105 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno,MM menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng pada umumnya dan Kota Palu pada khususnya dengan adanya kasus tindak pidana perlindungan konsumen atau perdagangan tersebut, agar segera melaporkan setiap ada pelanggaran pidana baik itu diketahui sendiri, dilaporkan maupun dialami kepada Kepolsian terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar