Minggu, 05 Agustus 2018

Kapolres Parimo Apresiasi Polsek Kasimbar Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Desa Posona


Tribratanewspoldasulteng.com – Genderang perang terhadap Narkoba terus gencar dikumandangkan oleh Polres Parimo hingga ke Polres jajaran, terbukti dengan keberhasilan Polsek Kasimbar dalam menangkap 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar Narkoba di Desa Posona, Kec.Kasimbar. Kab.Parigi Moutong (Jumat, 3 Agustus 2018).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP SIRAJUDDIN RAMLY, SH kepada media ini bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa di desa Posona Kec Kasimbar ada kegiatan pesta Narkoba jenis shabu, selanjutnya Kapolsek Kasimbar IPDA J TURANGAN bersama Anggotanya langsung menuju TKP dan langsung melakukan penggerebekan / penggeledahan dalam rumah Bapak ANUS.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu Anggota kami menemukan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar shabu yaitu inisial ANS, AMD dan JFR yang saat itu sedang asyik pesta Narkoba di dalam kamar.
Selain mengamankan pelaku, Anggota kami juga mendapati barang bukti Narkoba jenis shabu yang telah dikemas dalam paket-paket plastik kecil, sejumlah uang, HP, Buku rekening, ATM, bong, kaca pierex, macis gas, pipet, dan senjata tajam.” Ujar Kapolres Parimo.
Selanjutnya 3 orang pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Parimo.
Terhadap terduga pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi unsur pidana, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 UU RI NO.35 THN 2009 tentang NARKOTIKA “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800 juta paling banyak 8 Milyar”. Dan Pasal 127 “setiap org menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun”. Uraian Kapolres Parimo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar