Polsek Pamona Utara Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Handphone dan Uang di Kelurahan Sangele
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Pamona Utara Polres Poso berhasil mengungungkap Kasus pencurian sebuah handphone dan sejumlah uang yang terjadi di kelurahan sangele Kecamatan Pamona pusalemba kabupaten Poso.
Lk. ST (19) warga desa Bomba kecamatan Lore selatan kabupaten poso di tetapkan sebagai tersangka atas pencurian tersebut.
Peristiwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada jumat 27 september 2019 lalu, di mana tersangka mengambil sebuah handphone dan sejumlah uang di dalam dompet melalui jendela rumah milik korban Agustanti ruagadi di kelurahan sangele Kecamatan Pamona pusalemba kabupaten Poso.
Kapolsek Pamona Utara AKP Anton Mohammad, SH, MM, saat konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan selain uang di dalam dompet yang di ambil melalui jendela, pelaku juga mengambil uang gaji milik korban.Selasa(05/11/19).
“beberapa hari saat tersangka mengambil handphone milik korban, tersangka mengetahui melalui sms bahwa korban telah menerima gaji dari salah satu universitas di kelurahan tentena, dengan mengaku keponakan korban, sang tersangka datang di universitas tersebut lalu mengambil gaji milik korban tanpa sepengetahuan korban”jelas kapolsek.
Panit II Reskrim Polsek Pamona Utara IPDA Made Putra yasa pada saat itu juga menjelaskan Awal penangkapan tersangka tersebut pada dengan melacak handphone korban yang di ketahui berada di desa Bomba kecamatan Lore selatan kabupaten poso.
“kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya berdasarkan pelacakan handphone milik korban”ucap Panit II Reskrim Polsek Pamona Utara.
Dari hasil penangkapan, Anggota Polsek Pamona Utara mengamankan satu unit handphone hasil curian tersebut, sedangkan uang yang di ambil melalui jendela dan gaji korban habis di pakai untuk bermain judi.
Dari keterangan tersangka saat di interogasi petugas mengaku, sehari sebelum kejadian pencurian tersebut, telah mengintai rumah milik korban dan menginap di salah satu penginapan dekat rumah korban agar memudahkan melakukan aksinya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan oleh Pihak Polsek Pamona Utara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar