Rabu, 06 November 2019

Pelaku Pencurian di KPU Berhasil Diringkus Polres Donggala



Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Polres Donggala berhasil ungkap pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Uang dalam brankas milik SMKN 2 Banawa, Pencurian uang 75 juta dalam toko di Loli.
Hal tersebut disampaikan saat press release oleh Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., melalui Wakapolres Donggala Kompol Gede Suara, SH., didampingi kabag ops dan Kasat Lantas, Selasa (5/11/19).
Pelaku pencurian ini berjumlah empat orang, dua di amankan di Polres Donggala, satu sedang dilakukan penyidikan di Polres Mamuju Utara dan satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO).” kata Wakapolres Donggala.
Pelaku melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Kabupaten Donggala, melainkan di Kabupaten Parimo, dan Kabupaten Mamuju utara.
Kami berhasil meringkus tiga pelaku di Desa Batusuya Kecamatan Sindue, Pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut ada 2 orang yakni, inisial (A) dan (AT) salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa.
“kemudian kedua pelaku lainnya berperan sebagai pembantu inisial (M) dan pelaku inisial (S) masih dalam pengejaran Polisi.” Ungkap Wakapolres.
Selain tersangka, Polres Donggala juga mengamankan 1 unit mobil avanza DN 431 NC (mobil rental), 2 unit Handphone, sejumlah uang beserta brankasnya dan barang bukti lainnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP Pidana jo pasal 64 KUHP Pidana dengan kurungan 9 tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar