Jumat, 08 November 2019

Ops Zebra Tinombala 2019 Berakhir, 9.397 Pelanggar Terjaring Petugas



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Operasi Zebra Tinombala 2019 yang dimulai sejak tanggal 23 Oktober 2019 dan berakhir pada tanggal 5 November 2019, sebanyak 9.397 pelanggar terjaring petugas selama operasi tersebut berjalan, dan sebanyak 9.212 pelanggar di tilang dan 185 sisanya diberi teguran.
Direktur Lalulintas Polda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK menyampaikan bahwa dari 9.212 pelanggaran yang ditilang tersebut, pengguna sepeda motor masih diperingkat pertama yang melakukan pelanggaran, yakni 7.220 perkara.
“Adapun rinciannya pengendara tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.065 perkara, melawan arus sebanyak 269 perkara, menggunakan Hand Phone (HP) saat berkendara sebanyak 61 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 3, berkendara dibawah umur sebanyak 993 perkara, Strobe Lights 2, surat-surat sebanyak 2.825 perkara dan lain-lain 1.004 perkara,” ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, pelanggaran yang berhubungan dengan kendaraan roda empat atau mobil menurut Kabid Humas, ada 1.992 perkara terdiri dari melawan arus sebanyak 2, berkendara dibawah umur sebanyak 13 perkara, menggunakan Hand Phone (HP) saat mengemudi sebanyak 16 perkara, melebihi batas kecepatan 1, Strobe Lights 3, rotator 4, tidak menggunakan safety belt 908 kasus, surat-surat 732 perkara dan lain-lain 313 perkara.
“Pelanggaran didominasi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” Katanya.
Sebanyak 9.397 para pelanggar yang terjaring dalam razia oleh petugas Operasi Zebra Tinombala 2019 Polda Sulteng dan jajaran, sebanyak 185 pelanggar diberikan teguran, sementara 9.212 pelanggar ditindak dengan tegas berupa penilangan.
“Sementara untuk jumlah laka terjadi 33 kasus dengan rincian, meninggal dunia (MD) 5 kasus, luka berat (LB) 19, luka ringan (LR) 36,“ terang Kabid Humas.
Adapun persentase pelanggaran Operasi Zebra Tinombala Tahun 2019, bila dibandingkan pada tahun lalu (2018) yang hanya 1.862 perkara mengalami kenaikan yang sangat drastis, yaitu 9.397 perkara atau naik 405 persen.
“Ini menunjukan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas perlu mendapat perhatian serius,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas juga menyampaikan, Direktorat Lantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran berupaya menekan angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalulintas.
“Jadi, tidak langsung memberikan tindakan penilangan atau penyitaan kendaraan, melainkan sebelumnya telah memberikan edukasi melalui pendidikan masyarakat lalulintas (Dikmas Lantas) dengan penyuluhan (himbauan melalui media cetak,elektronik), penyebaran spanduk, leaflet, sticker dan kegiatan Police Goes To Campus, ayo budayakan tertib berlalulintas,” himbaunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar