Polsek Una-Una kembali
mengamankan Puluhan bungkus miras jenis cap tikus saat melaksanakan
kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Una-Una
tepatnya di Desa Lembanya Kecamatan Una-Una
Puluhan bungkus miras jenis cap tikus ini diamankan dari salah serang
warga Desa Lembanya yang memiliki miras tersebut, berdasarkan informasi
dari masyarakat terkait peredaran miras di Desa Lembanya.
Selanjutnya
Petugas Polsek Una – Una yang dipimpin langsung Kapolsek Una-Una Ipda
Yahya yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan
mendatangi pemilik miras berinisial A (47 Tahun) yang keseharianya
berpropesi sebagai tukang ojek serta mengamankan miras sebanyak 27 (Dua
puluh tujuh) bungkus Cap tikus, Selanjutnya barang bukti beserta pemilik diamankan ke Mako Polsek Una-Una guna proses lebih lanjut
“Saat sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa
patroli serta razia, mendapat informasi dari masyarakat terkait
peredaran miras jenis cap tikus di Desa Lembanya kemudian dilakukan
pengecekan dan benar ditemukan puluhan bungkus miras cap tikus dar
pemilik berinisial A (47 Tahun) warga Desa Lembanya selanjutnya barang
bukti miras beserta pemilik diamankan di Polsek Una – Una, dari beberapa
temuan miras baik di Kapal penyebrangan bebrapa waktu lalu dihimbau
kepada seluruh elemen masyarakat diwilayah Polsek Una-Una untuk
bersama-sama memerangi peredaran Miras serta penyakit masrakat lainya
guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif” Himbau Kapolsek
Una-Una.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar