Pada hari Jumat, 13 Mei 2016, sekitar Pukul 13.30 Wita, di Tanjung Jl.
R.e Martadinata Kel. Karaton Kec. Luwuk Kab. Banggai, korban Lk. L, 61 Thn, Jl.
Moh. Yamin Luwuk saksi Pr. W (PSK), 37 thn, Kel. Hanga-hanga permai Kec. Luwuk Kab.
Banggai.
Kronologis
Kejadian : sekitar jam 11.30 wita, korban berhubungan intim dengan saksi yang
mana pada saat melakukan hubungan seks posisi korban diatas perutnya saksi pada
saat asik bermain tiba-tiba korban mengalami kejang-kejang dan saksi langsung
melepaskan lalu membaringkan korban sambil memanggil tuan rumah Lk. R kemudian Lk.
R melakukan pertolongan pertama dengan cara memompa dada korban beberapa kali
namun korban tidak bisa tertolong lagi (meninggal dunia). Saat itu korban tidak
mengkomsumsi miras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar