Salakan, 02 Mei 2016. untuk
kesekian kalinya satuan Reserse Polres Bangkep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan menangkap tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari sabtu tanggal 30 April 2016
bertempat di perempatan kos blok M Desa Baka Kec. Tinangkung Kab.Bangkep.
Kapolres
Bangkep AKBP HERU PRAMUKARNO,SIK dalam kegiatan press release mengatakan “ saya
bangga dengan kinerja satuan Reserse Polres Bangkep yang untuk ke 14 (empat Belas) kalinya melakukan pengungkapan kasus narkoba ditahun 2016, dimana diantara 8 (delapan ) kasus narkotika Jenis SHABU, 5 (lima) kasus Obat Keras jenis TRYHEXIPHENIDHYL(THD) dan 1 (satu) kasus Obat jenis Tramadol “ tegas kapolres bangkep.
Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di ruang press release Polres Bangkep pada hari senin tanggal 2 mei 2016 Kapolres Bangkep AKBP HERU PRAMUKARNO,SIK menunjukkan Tersangka yang ditangkap serta barang bukti yang disita oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep pada hari sabtu tanggal 30 April 2016.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkep IPTU PITERSON LUMIWU menjelaskan “ bahwa benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis SHABU dengan identitas tersangka ialah tersangka inisial A, pekerjaan Mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, agama islam, alamat Desa Baka Kec. Tinangkung Kab.Bangkep serta barang bukti yang disita adalah 7 (tujuh) paket kecil yang diduga Narkotika jenis SHABU, 2 (dua) buah HP masing – masing merk OPPO dan Mito “ tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkep.
Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di ruang press release Polres Bangkep pada hari senin tanggal 2 mei 2016 Kapolres Bangkep AKBP HERU PRAMUKARNO,SIK menunjukkan Tersangka yang ditangkap serta barang bukti yang disita oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep pada hari sabtu tanggal 30 April 2016.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkep IPTU PITERSON LUMIWU menjelaskan “ bahwa benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis SHABU dengan identitas tersangka ialah tersangka inisial A, pekerjaan Mahasiswa, kewarganegaraan Indonesia, agama islam, alamat Desa Baka Kec. Tinangkung Kab.Bangkep serta barang bukti yang disita adalah 7 (tujuh) paket kecil yang diduga Narkotika jenis SHABU, 2 (dua) buah HP masing – masing merk OPPO dan Mito “ tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bangkep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar