Sejak bulan Januari s/d hari ini tanggal 26 Mei 2016, Polres Palu
telah menindak tegas anak anak dibawah umur yang melakukan tindak
kejahatan sebanyak 168 anak.
Adapun rincian :
- 11 kasus pembunuhan
- 6 kasus curanmor
- 6 kasus curanmor
- 6 kasus curat
- 3 kasus penguasaan senjata tajam
- 2 kasus penganiayaan anak
- Dan sisanya adalah anak anak yang terjaring razia setiap malam minggu.Dari data diatas kepolisan resor Palu ingin memberitahukan kepada masyarakat kota Palu bahwa angka kriminalitas dengan pelaku anak dibawah umur masih marak terjadi sehingga dalam hal ini kepolisan resor Palu meminta semua pihak untuk bersama sama mengurangi jumlah anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan khususnya kepada orang tua.
Hal ini menunjukkan sebagian anak anak di Kota Palu sudah terjangkit
penyakit / perilaku jahat oleh sebab itu dibutuhkan peran serta orang
tua, lingkungan, dan guru untuk lebih intens membentuk sikap dan moral
anak.Ini menjadi PR untuk kita semua, bukan hanya kepolisian namun juga
peran serta dari semua pihak untuk mengurangi jumlah anak anak yang
terlibat perilaku kejahatan. Ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Akbp Drs. Hari Suprapto, Msi.