Palu (4/12/2015) Direktorat
Polair Polda Sulteng mengamankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan
bahan peledak ( Bom Ikan) di perairan Morowal (26/11/2015). Anggota Dit Polair
yang bertugas di Perairan Morawali mendapatkan informasi tentang aktifitas
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak langsung menuju ke TKP.
Setelah dilakukan pengamatan
terlihat para pelaku sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan
bahan peledak. Anggota Dit Polair Polda Sulteng langsung mengamankan pelaku yang berisial Laki-laki IA. Selain itu
dari pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah botol bom, satu
buah sumbu, satu buah korek gas, satu
roll benang, satu pembungkus korek api, satu unit perahu batang dan uang Rp.
200.000,- (dua ratus ribuh rupiah ) yang di duga hasil penjualan ikan illegal.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku ditahan di rutan Mako Dit Polair Polda sulteng dan akan dikenakan
UU drt No. 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 45 tentang perikanan. Saat dihubungi
Bidhumas Polda Sulteng Iptu Sunarto selaku penyidik Dit Polair mengatakan “
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Dit Polair dan akan dikenakan UU Drt No
12 Tahun 1951 dan UU perikanan “ Kata Iptu Sunarto
Penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan peledak akan merugikan dan membahayakan kelestariaan sumber
daya ikan dan lingkungan. (PID-Bidhumas Polda Sulteng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar