Jumat, 04 Desember 2015

Pelaku Bom Ikan Ditangkap Dit Polair Polda Sulteng




Palu (4/12/2015) Direktorat Polair Polda Sulteng mengamankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ( Bom Ikan) di perairan Morowal (26/11/2015). Anggota Dit Polair yang bertugas di Perairan Morawali mendapatkan informasi tentang aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak langsung menuju ke TKP. 

Setelah dilakukan pengamatan terlihat para pelaku sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Anggota Dit Polair Polda Sulteng langsung mengamankan  pelaku yang berisial Laki-laki IA. Selain itu dari pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah botol bom, satu buah sumbu, satu buah korek gas,  satu roll benang, satu pembungkus korek api, satu unit perahu batang dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribuh rupiah ) yang di duga hasil penjualan ikan illegal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku ditahan di rutan  Mako Dit Polair Polda sulteng dan akan dikenakan UU drt No. 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 45 tentang perikanan. Saat dihubungi Bidhumas Polda Sulteng Iptu Sunarto selaku penyidik Dit Polair mengatakan “ Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Dit Polair dan akan dikenakan UU Drt No 12 Tahun 1951 dan UU perikanan “ Kata Iptu Sunarto
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak akan merugikan dan membahayakan kelestariaan sumber daya ikan dan lingkungan. (PID-Bidhumas Polda Sulteng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar