Rabu, 17 Februari 2016

Selain Sabu dan THD Polisi Sita Senpi Rakitan dari Lk. TS




Palu (16/2/2016) Anggota Ditnarkoba Polda Sulteng yang melakukan pengeledahan di kost yang dihuni oleh lk. TS,  jumat malam (12/2/2016) yang lalu. Menemukan dua senpi rakitan, 4 amunisi aktif, satu selongsong, dua sajam jenis samurai dan satu pucuk senapan angin didalam rumah kost yang dihuni lk. TS.

Sesaat sebelumnya anggota Ditnarkoba berhasil menemukan Narkotika Jenis sabu dan obat keras jenis THD ( Trihexyphenidyl )  sebanyak 2.247 butir didalam kost lk. TS di kelurahan Palupi.

Saat ini penyidik masih terus memeriksa dan mendalami atas temuan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kepemilikan senpi rakitan dan amunisi pelaku terancam hukum 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan 2 Undang – undang No. 12 tahun 1951. (Sulpit Penmas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar