Palu (16/2/2016) Anggota
Ditnarkoba Polda Sulteng yang melakukan pengeledahan di kost yang dihuni oleh
lk. TS, jumat malam (12/2/2016) yang
lalu. Menemukan dua senpi rakitan, 4 amunisi aktif, satu selongsong, dua sajam
jenis samurai dan satu pucuk senapan angin didalam rumah kost yang dihuni lk.
TS.
Sesaat sebelumnya anggota
Ditnarkoba berhasil menemukan Narkotika Jenis sabu dan obat keras jenis THD ( Trihexyphenidyl ) sebanyak 2.247 butir didalam kost lk. TS di
kelurahan Palupi.
Saat ini penyidik masih
terus memeriksa dan mendalami atas temuan sejumlah senjata api rakitan dan
amunisi dari pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Kepemilikan senpi rakitan
dan amunisi pelaku terancam hukum 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam
pasal 1 dan 2 Undang – undang No. 12
tahun 1951. (Sulpit Penmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar